Kriteria Wanita Idaman Pria

Kriteria Wanita Idaman Pria

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.

Setelah sebelumnya kita mengkaji siapakah pria yang mesti dijauhi dan tidak dijadikan idaman maupun idola, maka untuk kesempatan kali ini kita spesial akan membahas wanita. Siapakah yang pantas menjadi wanita idaman? Bagaimana kriterianya? Ini sangat perlu sebelum melangkah ke jenjang pernikahan, sehingga si pria tidak salah dalam memilih. Begitu juga kriteria ini dimaksudkan agar si wanita bisa selalu introspeksi diri. Semoga bermanfaat.

Kriteria Pertama: Memiliki Agama yang Bagus

Inilah yang harus jadi kriteria pertama sebelum kriteria-kriteria lainnya. Tentu saja wanita idaman memiliki aqidah yang bagus, bukan malah aqidah yang salah jalan. Seorang wanita yang baik agamanya tentu saja tidak suka membaca ramalan-ramalan bintang seperti zodiak dan shio. Karena ini tentu saja menunjukkan rusaknya aqidah wanita tersebut. Membaca ramalan bintang sama halnya dengan mendatangi tukang ramal. Bahkan ini lebih parah dikarenakan tukang ramal sendiri yang datang ke rumahnya dan ia bawa melalui majalah yang memuat berbagai ramalan bintang setiap pekan atau setiap bulannya. Jika cuma sekedar membaca ramalan tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan,

[arabic-font]مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً[/arabic-font]

Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, lalu ia bertanya mengenai sesuatu, maka shalatnya tidak diterima selama 40 malam.”[ref]HR. Muslim  no. 2230, dari Shofiyah, dari sebagian istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[/ref] Jika sampai membenarkan ramalan tersebut, lebih parah lagi akibatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

[arabic-font]مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ[/arabic-font]

Barangsiapa mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkan apa yang mereka katakan, maka ia telah kufur pada Al Qur’an yang diturunkan pada Muhammad.”[ref]HR. Ahmad (2/492). Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.[/ref]

Begitu pula ia paham tentang hukum-hukum Islam yang berkenaan dengan dirinya dan juga untuk mengurus keluarga nantinya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan seorang pria untuk memilih perempuan yang baik agamanya. Beliau bersabda,

[arabic-font]تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا ، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ[/arabic-font]

Perempuan itu dinikahi karena empat faktor yaitu agama, martabat, harta dan kecantikannya. Pilihlah perempuan yang baik agamanya. Jika tidak, niscaya engkau akan menjadi orang yang merugi”.[ref]HR. Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 1446, dari Abu Hurairah.[/ref]

Perhatikanlah kisah berikut yang menunjukkan keberuntungan seseorang yang memilih wanita karena agamanya.

Yahya bin Yahya an Naisaburi mengatakan bahwa beliau berada di dekat Sufyan bin Uyainah ketika ada seorang yang menemui Ibnu Uyainah lantas berkata, “Wahai Abu Muhammad, aku datang ke sini dengan tujuan mengadukan fulanah -yaitu istrinya sendiri-. Aku adalah orang yang hina di hadapannya”. Beberapa saat lamanya, Ibnu Uyainah menundukkan kepalanya. Ketika beliau telah menegakkan kepalanya, beliau berkata, “Mungkin, dulu engkau menikahinya karena ingin meningkatkan martabat dan kehormatan?”. “Benar, wahai Abu Muhammad”, tegas orang tersebut. Ibnu Uyainah berkata,

[arabic-font]مَنْ ذَهَبَ إِلىَ العِزِّ اُبْتُلِيَ بِالذَّلِّ وَمَنْ ذَهَبَ إِلَى الماَلِ اُبْتُلِيَ بِالفَقْرِ وَمَنْ ذَهَبَ إِلىَ الدِّيْنِ يَجْمَعُ اللهُ لَهُ العِزَّ وَالماَلَ مَعَ الدِّيْنِ[/arabic-font]

Siapa yang menikah karena menginginkan kehormatan maka dia akan hina. Siapa yang menikah karena cari harta maka dia akan menjadi miskin. Namun siapa yang menikah karena agamanya maka akan Allah kumpulkan untuknya harta dan kehormatan di samping agama”.

Kemudian beliau mulai bercerita, “Kami adalah empat laki-laki bersaudara, Muhammad, Imron, Ibrahim dan aku sendiri. Muhammad adalah kakak yang paling sulung sedangkan Imron adalah bungsu. Sedangkan aku adalah tengah-tengah. Ketika Muhammad hendak menikah, dia berorientasi pada kehormatan. Dia menikah dengan perempuan yang memiliki status sosial yang lebih tinggi dari pada dirinya. Pada akhirnya dia jadi orang yang hina. Sedangkan Imron ketika menikah berorientasi pada harta. Karenanya dia menikah dengan perempuan yang hartanya lebih banyak dibandingkan dirinya. Ternyata, pada akhirnya dia menjadi orang miskin. Keluarga istrinya merebut semua harta yang dia miliki tanpa menyisakan untuknya sedikitpun. Maka aku penasaran, ingin menyelidiki sebab terjadinya dua hal ini.

Tak disangka suatu hari Ma’mar bin Rasyid datang. Kau lantas bermusyawarah dengannya. Kuceritakan kepadanya kasus yang dialami oleh kedua saudaraku. Ma’mar lantas menyampaikan hadits dari Yahya bin Ja’dah dan hadits Aisyah. Hadits dari Yahya bin ja’dah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Perempuan itu dinikahi karena empat faktor yaitu agama, martabat, harta dan kecantikannya. Pilihlah perempuan yang baik agamanya. Jika tidak, niscaya engkau akan menjadi orang yang merugi” (HR Bukhari dan Muslim). Sedangkan hadits dari Aisyah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Perempuan yang paling besar berkahnya adalah yang paling ringan biaya pernikahannya” (HR Ahmad no 25162, menurut Syeikh Syu’aib al Arnauth, sanadnya lemah).

Oleh karena itu kuputuskan untuk menikah karena faktor agama dan agar beban lebih ringan karena ingin mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di luar dugaan Allah kumpulkan untukku kehormatan dan harta di samping agama.[ref]Tahdzib al Kamal, 11/194-195, Asy Syamilah.[/ref]

Inilah kriteria wanita idaman yang patut diperhatikan pertama kali –yaitu baiknya agama- sebelum kriteria lainnya, sebelum kecantikan, martabat dan harta.

Kriteria Kedua: Selalu Menjaga Aurat

Kriteria ini pun harus ada dan jadi pilihan. Namun sayangnya sebagian pria malah menginginkan wanita yang buka-buka aurat dan seksi. Benarlah, laki-laki yang jelek memang menginginkan wanita yang jelek pula.

Ingatlah, sangat bahaya jika seorang wanita yang berpakaian namun telanjang dijadikan pilihan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

[arabic-font]صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا[/arabic-font]

Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.”[ref]HR. Muslim no. 2128, dari Abu Hurairah.[/ref] Di antara makna wanita yang berpakaian tetapi telanjang dalam hadits ini adalah:

  1. Wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya. Inilah yang dimaksud wanita yang berpakaian tetapi telanjang.
  2. Wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang.[ref]Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 17/190-191, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua.[/ref]

Sedangkan aurat wanita yang wajib ditutupi adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.

Allah Ta’ala berfirman,

[arabic-font]يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا[/arabic-font]

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya  ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab [33] : 59). Jilbab bukanlah penutup wajah, namun jilbab adalah kain yang dipakai oleh wanita setelah memakai khimar. Sedangkan khimar adalah penutup kepala.

Allah Ta’ala juga berfirman,

[arabic-font]وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا[/arabic-font]

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur [24] : 31). Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan Mahkul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan.[ref]Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Amru Abdul Mun’im, hal. 14.[/ref]

Kriteria Ketiga: Berbusana dengan Memenuhi Syarat Pakaian yang Syar’i

Wanita yang menjadi idaman juga sepatutnya memenuhi beberapa kriteria berbusana berikut ini yang kami sarikan dari berbagai dalil Al Qur’an dan As Sunnah.

Syarat pertama: Menutupi seluruh tubuh (termasuk kaki) kecuali wajah dan telapak tangan.

Syarat kedua: Bukan memakai pakaian untuk berhias diri.

Allah Ta’ala berfirman,

[arabic-font]وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى[/arabic-font]

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33). Abu ‘Ubaidah mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan kecantikan dirinya.” Az Zujaj mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan perhiasaan dan setiap hal yang dapat mendorong syahwat (godaan) bagi kaum pria.”[ref]Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 5/133, Mawqi’ Al Islam.[/ref]

Syarat ketiga: Longgar, tidak ketat dan tidak tipis sehingga tidak menggambarkan bentuk lekuk tubuh.

Syarat keempat:  Tidak diberi wewangian atau parfum. Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

[arabic-font]أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ[/arabic-font]

Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.”[ref]HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih.[/ref]

Dari Yahya bin Ja’dah, “Di masa pemerintahan Umar bin Khatab ada seorang perempuan yang keluar rumah dengan memakai wewangian. Di tengah jalan, Umar mencium bau harum dari perempuan tersebut maka Umar pun memukulinya dengan tongkat. Setelah itu beliau berkata,

[arabic-font]تخرجن متطيبات فيجد الرجال ريحكن وإنما قلوب الرجال عند أنوفهم اخرجن تفلات[/arabic-font]

Kalian, para perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian sehingga para laki-laki mencium bau harum kalian?! Sesungguhnya hati laki-laki itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah kalian dari rumah dengan tidak memakai wewangian”[ref]HR Abdurrazaq dalam al Mushannaf no 8107.[/ref]

Dari Ibrahim, Umar (bin Khatab) memeriksa shaf shalat jamaah perempuan lalu beliau mencium bau harum dari kepala seorang perempuan. Beliau lantas berkata,

[arabic-font]لو أعلم أيتكن هي لفعلت ولفعلت لتطيب إحداكن لزوجها فإذا خرجت لبست أطمار وليدتها[/arabic-font]

Seandainya aku tahu siapa di antara kalian yang memakai wewangian niscaya aku akan melakukan tindakan demikian dan demikian. Hendaklah kalian memakai wewangian untuk suaminya. Jika keluar rumah hendaknya memakai kain jelek yang biasa dipakai oleh budak perempuan”. Ibrahim mengatakan, “Aku mendapatkan kabar bahwa perempuan yang memakai wewangian itu sampai ngompol karena takut (dengan Umar)”[ref]Riwayat Abdur Razaq no 8118.[/ref]

Syarat kelima: Tidak menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata,

[arabic-font]لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ[/arabic-font]

Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.”[ref]HR. Bukhari no. 6834.[/ref]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

[arabic-font]مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ[/arabic-font]

”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”[ref]HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus.[/ref]

Inilah di antara beberapa syarat pakaian wanita yang harus dipenuhi. Inilah wanita yang pantas dijadikan kriteria.

Kriteria keempat: Betah Tinggal di Rumah

Di antara yang diteladankan oleh para wanita salaf yang shalihah adalah betah berada di rumah dan bersungguh-sungguh menghindari laki-laki serta tidak keluar rumah kecuali ada kebutuhan yang mendesak. Hal ini dengan tujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari godaan wanita yang merupakan godaan terbesar bagi laki-laki.

Allah Ta’ala berfirman,

[arabic-font]وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى[/arabic-font]

Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33).

Ibnu Katsir ketika menjelaskan ayat di atas mengatakan, “Hendaklah kalian tinggal di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian keluar rumah kecuali karena ada kebutuhan”[ref]Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11/150.[/ref]

Disebutkan bahwa ada orang yang bertanya kepada Saudah -istri Rasulullah-, “Mengapa engkau tidak berhaji dan berumrah sebagaimana yang dilakukan oleh saudari-saudarimu (yaitu para istri Nabi yang lain, pent)?” Jawaban beliau, “Aku sudah pernah berhaji dan berumrah, sedangkan Allah memerintahkan aku untuk tinggal di dalam rumah”. Perawi mengatakan, “Demi Allah, beliau tidak pernah keluar dari pintu rumahnya kecuali ketika jenazahnya dikeluarkan untuk dimakamkan”. Sungguh moga Allah ridha kepadanya.

Ibnul ‘Arabi bercerita, “Aku sudah pernah memasuki lebih dari seribu perkampungan namun aku tidak menjumpai perempuan yang lebih terhormat dan terjaga melebihi perempuan di daerah Napolis, Palestina, tempat Nabi Ibrahim dilempar ke dalam api. Selama aku tinggal di sana aku tidak pernah melihat perempuan di jalan saat siang hari kecuali pada hari Jumat. Pada hari itu para perempuan pergi ke masjid untuk ikut shalat Jumat sampai masjid penuh dengan para perempuan. Begitu shalat Jumat berakhir mereka segera pulang ke rumah mereka masing-masing dan aku tidak melihat satupun perempuan hingga hari Jumat berikutnya”.[ref]Tafsir al Qurthubi ketika menjelaskan al Ahzab:33.[/ref]

Dari Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

[arabic-font]إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ فَتَقُولُ: مَا رَآنِي أَحَدٌ إِلا أَعْجَبْتُهُ، وَأَقْرَبُ مَا تَكُونُ إِلَى اللَّهِ إِذَا كَانَتْ فِي قَعْرِ بَيْتِهَا”[/arabic-font]

Sesungguhnya perempuan itu aurat. Jika dia keluar rumah maka setan menyambutnya. Keadaan perempuan yang paling dekat dengan wajah Allah adalah ketika dia berada di dalam rumahnya”.[ref]HR Ibnu Khuzaimah no. 1685. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.[/ref]

Kriteria Kelima: Memiliki Sifat Malu

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

[arabic-font]الْحَيَاءُ لاَ يَأْتِى إِلاَّ بِخَيْرٍ[/arabic-font]

Rasa malu tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan.”[ref]HR. Bukhari no. 6117 dan Muslim no. 37, dari ‘Imron bin Hushain.[/ref]

Kriteria ini juga semestinya ada pada wanita idaman. Contohnya adalah ketika bergaul dengan pria. Wanita yang baik seharusnya memiliki sifat malu yang sangat. Cobalah perhatikan contoh yang bagus dari wanita di zaman Nabi Musa ‘alaihis salam. Allah Ta’ala berfirman,

[arabic-font]وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ (23) فَسَقَى لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّى إِلَى الظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ (24)[/arabic-font]

Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia men- jumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” Kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya”. Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya.” (QS. Qashash: 23-24). Lihatlah bagaimana bagusnya sifat kedua wanita ini, mereka malu berdesak-desakan dengan kaum lelaki untuk meminumkan ternaknya. Namun coba bayangkan dengan wanita di zaman sekarang ini!

Tidak cukup sampai di situ kebagusan akhlaq kedua wanita tersebut. Lihatlah bagaimana sifat mereka tatkala datang untuk memanggil Musa ‘alaihis salaam; Alloh melanjutkan firman-Nya,

[arabic-font]فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ قَالَتْ إِنَّ أَبِي يَدْعُوكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا[/arabic-font]

Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan penuh rasa malu, ia berkata, ‘Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum (ternak) kami.‘” (QS. Al Qashash : 25)

Ayat yang mulia ini,menjelaskan bagaimana seharusnya kaum wanita berakhlaq dan bersifat malu. Allah menyifati gadis wanita yang mulia ini dengan cara jalannya yang penuh dengan rasa malu dan terhormat.

Amirul Mukminin Umar bin Khoththob rodiyallohu ‘anhu mengatakan, “Gadis itu menemui Musa ‘alaihis salaam dengan pakaian yang tertutup rapat, menutupi wajahnya.” Sanad riwayat ini shahih.[ref] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10/451.[/ref]

Kisah ini menunjukkan bahwa seharusnya wanita selalu memiliki sifat malu ketika bergaul dengan lawan jenis, ketika berbicara dengan mereka dan ketika berpakaian.

Demikianlah kriteria wanita yang semestinya jadi idaman. Namun kriteria ini baru sebagian saja. Akan tetapi, kriteria ini semestinya yang dijadikan prioritas.

Intinya, jika seorang pria ingin mendapatkan wanita idaman, itu semua kembali pada dirinya. Ingatlah: ”Wanita yang baik untuk laki-laki yang baik”. Jadi, hendaklah seorang pria mengoreksi diri pula, sudahkah dia menjadi pria idaman, niscaya wanita yang ia idam-idamkan di atas insya Allah menjadi pendampingnya. Inilah kaedah umum yang mesti diperhatikan.

Semoga Allah memudahkan kita untuk selalu mendapatkan keberkahan dalam hidup ini.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Baca pula artikel “Bukan Pria Idaman“.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Kriteria Wanita Idaman Pria

Kajian Akbar 24 Desember 2010

Hadirilah Pengajian Umum (Putra-Putri):

“MENYONGSONG KEJAYAAN ISLAM”

(Bersama Ust Abdul Hakim bin Amir Abdat)

di Masjid Imam Syafi’i (Jl. Toba No. 30 Pekalongan)

Insya Alloh Jum’at, 24 Desember 2010 Ba’da Ashar-Isya’

Kajian ini diselenggarakan oleh:

Yayasan Az-Zubair bin Al ‘Awwam

cp: 087832512444

Kajian ini Insya Alloh akan disiarkan langsung melalui Radio Nurussunnah Semarang 107,7 FM, juga bisa didengarkan melalui HP Flexi diseluruh Indonesia dengan call *55*411077 dengan tarif Rp 5,-/menit atau Rp 300,-/jam atau streaming internet di www.nurussunnah.com.

Kriteria Wanita Idaman Pria

Hutang di masa silam

Bagaimana cara membayar hutang padahal nilai uang sudah berubah seiring perkembangan zaman?

 

[arabic-font]

كيف يرد دين قد تغيرت قيمته مع مرور الزمن

السؤال:
إذا أراد مدين أن يرد الدَّيْنَ لصاحبه علما أن الدَّيْنَ (مائة دينار) قد استلفها في السّتينيات، فكم يرد إلى صاحبه؟ وأقصد هنا قيمة المائة دينار تغيّرت رأسًا، ففي السّتينيات كانت تساوي مثلا كيسا من السميد ، أما الآن فلا يمكننا أن نشتري بها إلا كيلو واحد ورطل من السميد؟.

[/arabic-font]

 

Pertanyaan, “Jika orang yang berhutang ingin membayar hutang senilai 100 dinar al Jazair. Uang sejumlah itu dipinjam pada tahun 1960-an. Berapakah besaran uang yang harus dikembalikan saat ini? Yang aku maksudkan, nilai dari seratus dinar itu sudah benar-benar berubah. Dulu seratus dinar itu senilai satu karung tepung. Sedangkan saat ini uang seratus dinar hanya bisa digunakan untuk membeli kurang lebih satu kilogram tepung”.

[arabic-font]الجواب :  يثبت الدَّيْنُ في ذمّة المَدِين وقت القرض، فهو مُطالبٌ بقيمة ذلك المال. وإذا تغيرت قيمة المال كثيرًا، أَوْ أُلْغِيَ التعامل به، فإن على المدين إرجاع قيمة الدَّيْن ذهبًا،[/arabic-font]

Jawaban Syaikh Abu Said al Jazairi-salah seorang ulama ahli sunnah di al Jazair-, “Orang yang berhutang memiliki kewajiban membayar hutang semenjak transaksi hutang piutang dilaksanakan. Oleh karena itu, orang yang berhutang dituntut untuk mengembalikan senilai besaran hutang yang didapatkan. Jika nilai dari mata uang berubah secara mencolok atau mata uang tersebut sudah tidak lagi dipergunakan maka orang yang berhutang memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang senilai dengan emas.

[arabic-font]وعَلَيه فإن ما جاء في السؤال: على المدين أن يَرُدَّ قيمة المائة دينار جزائري بالذّهب، يعني يَنْظُر كَمْ كانت المائة دينار في السّتينيات تُساوي من الذّهب، فيُعطيه الآن قيمة الذهب، مثاله: كانت المائة دينار تساوي عَشر غرامات من الذّهب في ذلك الوقت، فيُعطيه الآن قيمة عشر غرامات من الذّهب.[/arabic-font]

Berdasarkan penjelasan di atas, orang yang berhutang dalam kasus di atas memiliki kewajiban untuk mengembalikan nilai emas dari pinjaman uang sebesar seratus dinar Aljazair. Artinya, hendaknya dicek uang sebesar seratus dinar Aljazair pada tahun 1960-an itu senilai berapa gram emas. Berapa gram emas itulah yang dijadikan sebagai acuan pembayaran hutang pada saat ini. misalnya, seratus dinar pada tahun 1960an itu senilai dengan sepuluh gram emas maka besaran uang yang harus diserahkan kepada pemilik uang saat ini adalah uang yang bisa digunakan untuk membeli sepuluh gram emas.

[arabic-font]وقد ذهب إلى هذا القول كثير من علماء الحنابلة، منهم ابن تيمية، وابن القيّم، وهو قول الشيخ الألباني، رحمهم الله جميعا.[/arabic-font]

Pendapat ini dipilih oleh banyak ulama yang bermazhab Hanbali semisal Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qoyyim. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikh al Albani”.

Sumber:

http://www.abusaid.net/index.php/fatawi-sites/194-2009-04-08-08-44-33.html

Artikel www.ustadzaris.com

Kriteria Wanita Idaman Pria

Lelaki Penggoda


[arabic-font]وعمر بن الخطاب رضي الله عنه لما كان يعس بالمدينة فسمع امرأة تتغنى بأبيات تقول فيها[/arabic-font]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Khalifah Umar bin al Khattab ketika beronda di kota Madinah mendengar seorang perempuan yang menyanyikan beberapa bai syair diantaranya adalah:

[arabic-font]( هل من سبيل إلى خمر فأشربها … هل من سبيل إلى نصر بن حجاج )[/arabic-font]

Adakah jalan untuk meminum khamar#

Adakah jalan untuk bersua dengan Nasr bin Hajaj

[arabic-font]فدعى به فوجده شابا حسنا فحلق رأسه فازداد جمالا فنفاه إلى البصره لئلا تفتتن به النساء[/arabic-font]

Mendengar hal tersebut, beliau lantas memanggil lelaki yang disebut-sebut dalam bait di atas. Ternyata dia adalah seorang pemuda yang ganteng (sehingga menggoda banyak wanita). Akhirnya beliau gundul pemuda tersebut (agar tidak terlihat ganteng). Ternyata setelah digundul pemuda tersebut malah semakin tambah ganteng. Akhirnya beliau buang pemuda tersebut ke Basrah agar tidak banyak wanita yang tergoda dengan kegantengannya”.

Muhaqqiq ٍSyarh Siyasah Syar’iyyah mengatakan, “Diriwayatkan oleh Ibnu Saad 3/285 dengan sanad yang sahih”.

Sumber: Syarh Siyasah Syar’iyyah karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin taqdim Syaikh Muhammad Hassan tahqiqi Shalah al Said hal 387, Maktbah Fayyadh Manshurah Mesir, cetakan pertama 1426 H.

Redaksi yang ada dalam al Thabaqat al Kubro karya Ibnu Saad adalah sebagai berikut:

[arabic-font]قال أخبرنا عمرو بن عاصم الكلابي قال أخبرنا داود بن أبي الفرات قال أخبرنا عبد الله بن بريدة الأسلمي قال بينما عمر بن الخطاب يعس ذات ليلة إذا امرأة تقول:
هل من سبيل إلى خمر فأشربها أم هل سبيل إلى نصر بن حجاج
فلما أصبح سأل عنه فإذا هو من بني سليم[/arabic-font]

Dari Abdullah bin Buraidah al Aslami, beliau mengatakan, “Saat Umar bin al Khattab beronda pada suatu malam tiba-tiba beliau mendengar seorang perempuan yang mengatakan:

Adakah jalan untuk meminum khamar#
Adakah jalan untuk bersua dengan Nasr bin Hajaj
Ketika pagi tiba beliau bertanya-tanya tentang siapakah laki-laki yang bernam Nasr bin Hajja. Ternyata dia adalah seorang dari Bani Sulaim.

[arabic-font]فأرسل إليه فأتاه فإذا هو من أحسن الناس شعرا وأصبحهم وجها فأمره عمر أن يطم شعره ففعل فخرجت جبهته فازداد حسنا فأمره عمر أن يعتم ففعل فازداد حسنا[/arabic-font]

Beliau lantas mengutus seseorang untuk memanggil orang tersebut. Ternyata dia adalah seorang laki-laki yang sangat menawan rambutnya dan wajahnya pun nampak sangat bercahaya. Khalifah Umar lantas memerintahkan untuk mencukur habis rambut kepalanya. Setelah rambutnya dipangkas habis, dahinya nampak menonjol keluar. Jadilah lelaki tersebut semakin ganteng. Umar pun memerintahkan orang tersebut agar mengenakan sorban. Setelah memakai sorban orang malah tambah ganteng.

[arabic-font]فقال عمر لا والذي نفسي بيده لا تجامعني بأرض أنا بها فأمر له بما يصلحه وسيره إلى البصرة[/arabic-font]

Akhirnya Khalifah Umar mengatakan, “Demi Allah, zat yang jiwaku ada di tangan-Nya aku tidak mau satu daerah dengan orang tersebut”. Beliau lantas memerintahkan orang tersebut agar memperbaiki diri dan memerintahkannya agar pergi ke Basrah.

[arabic-font]قال أخبرنا عمرو بن عاصم الكلابي قال أخبرنا داود بن أبي الفرات قال أخبرنا عبد الله بن بريدة الأسلمي قال خرج عمر بن الخطاب يعس ذات ليلة فإذا هو بنسوة يتحدثن فإذا هن يقلن أي أهل المدينة أصبح؟ فقالت امرأة منهن أبو ذئب[/arabic-font]

Dari Abdulah bin Buraidah al Aslami, beliau bercerita, “Suatu malam Umar bin al Khattab keluar dari rumahnya. Di jalan beliau menjumpai beberapa wanita yang sedang ngobrol. Ternyata beberapa diantara mereka ada yang bertanya, ‘Siapakah penduduk Madinah yang paling ganteng?”. Salah satu wanita diantara mereka mengatakan, “Abu Dzi’b-lah orangnya”.

[arabic-font]فلما أصبح سأل عنه فإذا هو من بني سليم فلما نظر إليه عمر إذا هو من أجمل الناس فقال له عمر أنت والله ذئبهن مرتين أو ثلاثا والذي نفسي بيده لا تجامعني بأرض أنا بها[/arabic-font]

Ketika pagi tiba Umar bertanya-tanya tentang siapakah gerangan lelaki yang bernama Abu Dzi’b, ternyata dia adalah seorang lelaki dari Bani Sulaim. Ketika Khalifah Umar melihat tampangnya ternyata dia adalah laki-laki yang sangat ganteng. Umar pun berkata kepadanya, “Demi Allah, kamulah yang menggoda mereka para perempuan”. Demikian beliau katakan dua atau tiga kali. Lantas beliau mengatakan, “Demi Allah, zat yang jiwaku ada di tangan-Nya aku tidak mau satu daerah dengan orang tersebut”.

[arabic-font]قال فإن كنت لا بد مسيرني فسيرني حيث سيرت بن عمي يعني نصر بن حجاج السلمي فأمر له بما يصلحه وسيره إلى البصرة[/arabic-font]

Orang tersebut mengatakan kepada Khalifah Umar, “Jika engkau hendak membuangku maka buanglah aku ke tempat engkau membuang anak pamanku yaitu Nasr bin Hajaj al Sulami”. Khalifah Umar lantas memerintahkannya agar memperbaiki diri lalu membuangnya ke Basrah”.

Sumber: Al Thabaqat al Kubro Ibnu Saad 3/285, terbitan Dar Shadir Beirut.

Petikan Pelajaran:

Kisah di atas menunjukkan boleh menjadikan gundul kepala sebagai hukuman sehingga apa yang dilakukan di banyak pesantren yaitu menghukum santri yang melanggar aturan yang ada dengan menggundul kepalanya adalah tindakan yang berdasarkan sunnah Umar.

Diantara bentuk hukuman yang dibenarkan adalah hukuman dengan cara pengasingan. Agak semisal dengan hukuman pengasingan adalah hukuman penjara yang punya efek jera. Itulah penjara yang menyebabkan orang yang dihukum berada dalam keterasingan, bukan penjara yang menyebabkan seorang penjahat mendapatkan tambahan kolega dan guru dalam dunia kejahatan.

Di antara kewajiban penguasa adalah memikirkan dan menelurkan berbagai kebijakan dalam rangka melindungi akhlak dan moral rakyat, bukan malah membuat kebijakan yang pro pengrusakan moral. Lihatlah bagaimana Umar di pagi harinya langsung melakukan tindakan terhadap laki-laki yang menyebabkan banyak wanita yang tergila-gila kepadanya.

Di antara keteladan yang diberikan oleh Khalifah Umar yang patut dicontoh oleh para penguasa adalah melihat sendiri kondisi real di bawah dan tidak merasa cukup dengan laporan yang diberikan oleh pejabat di bawahnya. Adalah kebiasan Umar, ronda malam seorang diri untuk mengecek kondisi rakyat, apa yang sedang terjadi di akar rumput. Dengan cara ini, politik ‘pencitraan’ bisa dihilangkan. Itulah upaya pejabat bawahan yang ingin memberikan citra bahwa kondisi masyarakat itu baik, sejahtera, terlayani dst padahal itu sekedar sandiwara.

Di antara buah ditegakkannya aturan-aturan semaksimal mungkin adalah terwujudnya rasa aman. Dalam kisah di atas, Umar berjalan sendirian melintasi lorong-lorong kota Madinah tanpa merasa khawatir adanya para pelaku kejahatan. Umar berkeliling untuk ronda seorang diri tanpa perlu kawalan paspamres. Kondisi semisal di atas sangatlah sulit untuk kita temukan di zaman ini.

Wanita itu bisa tergoda mati-matian dengan seorang laki-laki sebagaimana laki-laki yang gila-gilaan mencintai seorang wanita. Sungguh manusia itu sangat lemah dengan godaan lawan jenis.

Sungguh benar firman Allah,

[arabic-font]وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا[/arabic-font]

“Dan manusia dijadikan bersifat lemah” (QS an Nisa:28).

[arabic-font]عن ابن طاوس، عن أبيه: { خُلِقَ الإنْسَانُ ضَعِيفًا } أي: في أمر النساء،[/arabic-font]

Ketika menjelaskan potongan ayat di atas, Thawus mengatakan, “Manusia (baca:laki-laki) itu lemah jika terlibat urusan dengan wanita”.

[arabic-font]وقال وكيع: يذهب عقله عندهن[/arabic-font]

Sedangkan Waki’ mengatakan, “Akal sehat seorang laki-laki itu tiba-tiba hilang ketika dia tergoda wanita” [Tafsir Ibnu Katsir ketika menjelaskan ayat di atas].

Lihatlah seorang laki-laki yang sangat gagah perkasa tiba-tiba berubah menjadi lemah tidak berdaya bagaikan anak kecil ketika dia berada di hadapan wanita sangat-sangat dia cintai. Sungguh sering kita saksikan laki-laki yang melakukan berbagai hal yang tidak sejalan dengan akal sehat gara-gara sedang terjangkit virus merah jambu.

Demikian pula wanita yang sedang tergoda seorang pria sebagaimana bisa kita simak dalam kisah di atas.

Kisah di atas adalah dalil yang cukup jelas menunjukkan tidak ada aturan bercadar bagi laki-laki. Seandainya laki-laki itu dituntukan untuk bercadar dalam kondisi tertentu tentu kita yakin bahwa Umar akan memilih hukuman bercadar untuk laki-laki yang ada dalam kisah di atas. Ternyata yang dipilih oleh Khalifah Umar adalah hukuman gundul dan pengasingan. Ini menunjukkan tidak adanya tuntunan bercadar bagi laki-laki.

[arabic-font]حدثني الأزهري أنه يحضر مجلسه ( 7)رجال ونساء فكان يجعل على وجهه برقعا خوفا أن يفتتن به الناس من حسن وجهه .[/arabic-font]

Adz Dzahabi bercerita bahwa yang menghadiri majelis pengajian Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Ahmad bin al Hasan al Mishri adalah laki-laki dan wanita. Ketika mengisi pengajian beliau mengenakan burqo (kain penutup seluruh wajah, termasuk mata). Hal ini beliau lakukan karena khawatir adanya orang baik laki-laki maupun wanita yang tergoda dengan beliau karena demikian indah paras wajah beliau [Siyar A’lam al Nubala jilid 15 hal 381].

Apa yang dilakukan oleh Abul Hasan al Mishri ini tidaklah tepat berdasarkan kisah di atas.

Artikel www.ustadzaris.com

Kriteria Wanita Idaman Pria

Ahlan wa Sahlan

Selamat datang di situs resmi Yayasan Islam Nurus Sunnah Semarang. Kami ucapkan terima kasih atas kunjungan Anda pada situs Kami. Yayasan Nurus Sunnah berusaha memberikan manfaat bagi ummat melalui perannya dalam bidang dakwah, pendidikan, sosial dan penyiaran radio dengan berusaha meniti jejak Nabi Muhammad Shollallohu ‘alaihi wa sallam beserta generasi emas  para sahabat Nabi, Tabi’in dan Tabiut tabi’in Yayasan ini terletak berdekatan dengan kampus Universitas Diponegoro Semarang, tepatnya di Jl. Bulusan Utara Raya RT. 5/3 Kelurahan Bulusan Kecamatan Tembalang Kota Semarang. Besar harapan kami melalui dunia maya ini, Yayasan Nurus Sunnah bisa berperan lebih luas bagi kaum Muslimin di manapun berada. Bagi kaum Muslimin yang ingin turut berperan di jalan Alloh melalui Yayasan ini, bisa menghubungi  kontak telpon no 024-7460631 atau sms 081 931 923 925. Semoga Alloh Ta’ala memberikan banyak manfaat dan barokah dari kehadiran situs in