by admin | Jun 30, 2011 | Fatwa Ulama, Fiqh
[arabic-font]السؤال: سؤاله الثاني يقول سمعت أن الزواج من الأباعد أفضل من الزواج من الأقارب لمستقبل الأولاد من حيث الذكاء وحسن الخلقة ونحو ذلك فهل هذه القاعدة صحيحة؟[/arabic-font]
Pertanyaan, “Aku pernah mendengar bahwa nikah dengan bukan kerabat itu lebih baik untuk masa depan anak dari sisi kecerdasan dan kondisi fisik anak dll dari pada nikah dengan kerabat. Apakah anggapan semacam ini adalah anggapan yang benar?
[arabic-font]الجواب
الشيخ: هذه القاعدة ذكرها بعض أهل العلم وأشار إلى ما ذكرت من أن للوراثة تأثيراً ولا ريب أن للوراثة تأثيراً في خُلق الإنسان وفي خِلقته[/arabic-font]
Jawaban Syaikh Ibnu Utsaimin, “Pernyataan di atas disampaikan oleh sebagian ulama. Hal itu memang ada benarnya karena faktor genetika itu memang memiliki pengaruh terhadap keturunan. Tidaklah diragukan bahwa faktor genetika itu memiliki pengaruh pada akhlak dan kondisi fisik keturunan.
[arabic-font]ولهذا جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال يا رسول الله:”إن امرأتي ولدت غلاماً أسود” يعرض بعرض هذه المرأة كيف يكون الولد أسود وأبواه كل منهما أبيض فقال له الرسول عليه الصلاة والسلام:”هل لك من إبل قال نعم قال فما ألوانها قال حمر قال هل فيها من أورق قال نعم قال فأين لها ذلك فقال الرجل لعله نزعه عرق فقال النبي صلى الله عليه وسلم:ابنك هذا لعله نزعه عرق”[/arabic-font]
Oleh karena itu ada seorang laki-laki yang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Ya Rasulullah, isteriku melahirkan anak yang berkulit hitam”. Orang ini menuduh zina isterinya dengan menggunakan bahasa kiasan. Bagaimana mungkin anak yang lahir berkulit hitam padahal kedua orang tuanya berkulit putih. Nabi lantas bertanya kepadanya, ”Apakah anda memiliki banyak onta?” “Ya”, jawabnya. ”Apa warna kulit onta-onta tersebut?”, lanjut Nabi. ”Merah”, jawab orang tersebut. ”Apakah ada yang berwarna abu-abu?”, tukas Nabi. ”Ada”, jawab orang tersebut singkat. ”Dari mana kok ada yang berwarna abu-abu?”, lanjut Nabi. Orang tersebut menjawab dengan mengatakan, ”Boleh jadi karena faktor genetika”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ”Anakmu yang berkulit hitam itu boleh jadi karena faktor genetika” [HR Bukhari dan Muslim].
[arabic-font]فدل هذا على أن للوراثة تأثيراً ولا ريب في هذا[/arabic-font]
Hadits di atas menunjukkan bahwa faktor genetika itu mempengaruhi keturunan dan hal ini adalah hal yang tidak diragukan lagi.
[arabic-font]ولكن النبي عليه الصلاة والسلام قال:”تنكح المرأة لأربع لمالها وحسبها وجمالها ودينها فاظفر بذات الدين تربت يداك”[/arabic-font]
Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perempuan itu dinikahi karena empat faktor, hartanya, kemuliaan nenek moyangnya, kecantikannya dan agamanya. Pilihlah yang baik agamanya jika tidak maka anda akan menjadi orang yang sengsara”.
[arabic-font]فالمرجع في خطبة المرأة إلى الدين فكلما كانت أدين وكلما كانت أجمل فإنها أولى سواء كانت قريبة أم بعيدة وذلك لأن الدينة تحفظه في ماله وفي ولده وفي بيته والجميلة تسد حاجته وتغض بصره ولا يلتفت معها إلى أحد.[/arabic-font]
Jadi yang menjadi tolak ukur dalam menentukan wanita yang hendak dilamar adalah kualitas agamanya. Jika kualitas agama seorang wanita itu makin baik dan semakin cantik maka itulah yang paling layak untuk dinikahi baik wanita tersebut masih tergolong kerabat atau pun bukan kerabat. Kualitas agama yang bagus itu akan menyebabkan seorang wanita menjaga dengan baik harta dan anak suaminya. Wanita yang cantik itu akan memenuhi kebutuhan biologis suaminya dan menyebabkan pandangan suaminya hanya tertuju pada dirinya”.
Sumber: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_6411.shtml
Artikel www.ustadzaris.com
by admin | Jun 30, 2011 | Fatwa Ulama
[arabic-font]ما حكم قتل النمل القارص ، حتى لو لم يقرص ، وكذا قتل باقي أنواع الحشرات ، التي في المنازل وغيرها ، حتى لو لم يكن منها الأذى ؟[/arabic-font]
Pertanyaan, “Apa hukum membunuh semut yang suka menggigit meski ketika itu sedang tidak menggigit? Demikian pula, apa hukum membunuh binatang-binatang kecil lain yang biasa ada di rumah atau pun tempat yang lain meski tidak mengganggu?”
الإجابة :
[arabic-font] ينتبه أن لا يقتل إلا ما كان مؤذيا ، أما الذي لا يؤذي فلا يقتل ، والأذى أنواع ، ومن الأذى بأن يكون وجودها في البيت ، وفي أماكن الجلوس ، هذا يعتبر نوعا من الأذى ، لا أحد يقبل الحشرات في بيته ، فيجوز إبعادها أو قتلها ، لا حرج إن شاء الله تعالى . والله أعلم .[/arabic-font]
Jawaban Syaikh Abdul Muhsin bin Nashir al Ubaikan, “Perhatikan, tidak boleh membunuh hewan kecuali yang mengganggu. Sedangkan hewan yang tidak mengganggu itu tidak boleh dibunuh. Bentuk gangguan hewan kepada manusia itu beragam bentuknya. Diantara bentuk gangguan hewan adalah keberadaannya di dalam rumah, atau di tempat-tempat yang biasa diduduki oleh orang. Kondisi ini terhitung gangguan. Tidak ada seorang pun yang ingin rumahnya dipenuhi oleh berbagai macam hewan kecil-kecil. Sehingga hewan-hewan yang ada di rumah itu boleh diusir atau pun dibunuhi. Sekali lagi, hukumnya adalah tidak mengapa, insya Allah”.
Sumber: http://al-obeikan.com/show_fatwa/3234.html
Artikel www.ustadzaris.com
by admin | Jun 30, 2011 | Kisah
Para as-Salaf ash-Shalih memahami bahwa ukuran dalam kufu` yang diinginkan adalah agama. Sehingga mereka menahan wanita-wanita mereka dari orang-orang kaya yang mengikuti hawa nafsu, serta mengedepankan orang-orang miskin yang bertakwa daripada mereka, karena keyakinan mereka bahwa kesudahan yang baik adalah bagi orang yang bertakwa.
Inilah Sa’id bin al-Musayyib rahimahullah, seorang tokoh ulama tabi’in. Amirul Mukminin Abdul Malik bin Marwan datang kepadanya melamar putrinya untuk putra mahkota, al-Walid bin Abdul Malik. Putrinya, ketika itu adalah wanita yang paling cantik dan paling sempurna, serta paling tahu (alim) dengan Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya. Tetapi Sa’id bin al-Musayyib tidak ragu untuk meminta maaf (menolak) lamarannya, dan tetap bertahan kendati ia mendapat siksaan yang ditimpakan Abdul Malik kepadanya, hingga ia mencambuknya seratus cambukan. Hal itu karena al-Musayyib tahu sikap al-Walid yang kasar dan selalu memperturutkan hawa nafsu.
Sang alim yang mulia itu kembali ke Madinah, lalu diziarahi oleh Abdullah bin Abi Wada’ah, salah seorang muridnya. Lantas al-Musayyib bertanya tentang kondisinya hingga ia mengetahui bahwa istrinya telah meninggal.
Maka ia berkata kepadanya, “Tidakkah kamu mencari wanita lain?”
“Semoga Allah Ta’ala merahmati Anda, siapakah yang akan menikahkanku sedang aku tidak memiliki kecuali dua atau tiga dirham?” Jawabnya.
Sa’id berkata kepadanya, “Aku (yang) akan menikahkanmu.”
Dia bertanya, “Benar, Anda akan melakukannya?”
Ia berkata, “Ya.”
Lalu dia pun menikahkannya dengan putrinya dengan mahar dua atau tiga dirham.
Demikianlah, Sa’id bin al-Musayyib rahimahullah lebih mengutamakan laki-laki yang fakir tapi bertakwa, yang memiliki kemampuan dalam agama di atas Amirul Mukminin yang kaya raya.
Tidak hanya sampai di situ, ketentraman dan keyakinannya pada agama laki-laki yang fakir itu sampai kepada seperti yang diceritakan tentangnya.
Abdullah bin Abi Wada’ah menuturkan, “Aku pun bangkit, sedang aku tidak tahu akan berbuat apa lantaran amat bahagia. Aku berjalan pulang ke rumahku dan mulai berpikir kepada siapa aku meminjam uang, dari siapa aku akan berhutang? Aku pun shalat Maghrib, lalu beranjak ke rumah.
Kunyalakan lampu, dan waktu itu aku sedang berpuasa. Aku menyegerakan makan malamku sebagai buka, yaitu berupa roti dan minyak. Tiba-tiba pintu rumahku ada yang mengetuk. Aku bertanya, ‘Siapa?’
Dia menjawab, ‘Sa’id…’
Aku mengingat-ingat setiap orang yang namanya Sa’id, maka tidak ada kecuali Sa’id bin al-Musayyib.
Yang demikian itu, karena ia tidak terlihat selama empat puluh tahun, kecuali (berada) di antara rumahnya dan masjid. Aku pun keluar untuk menemuinya, dan ternyata dia adalah Sa’id bin al-Musayyib. Aku mengira bahwa dia memiliki sebuah keperluan, saya berkata, ‘Wahai Abu Muhammad (yakni Sa’id al-Musayyib), sekiranya engkau mengirim utusan kepadaku (biar aku yang datang kepadamu).’
Dia berkata, ‘Tidak. Kamu lebih berhak untuk didatangi.’
Aku berkata, ‘Kalau begitu, apa yang engkau perintahkan?’
Ia berkata, ‘Sesungguhnya dahulu kamu seorang bujangan, maka kamu pun menikah. Aku tidak mau membiarkanmu malam ini tidur seorang diri. Ini istrimu.’
Ternyata ia berdiri di belakangnya. Kemudian ia mengambil tangannya dan mendorongnya ke pintu lalu menutupnya. Wanita itu jatuh lantaran malu. Aku menutup ulang pintu itu, lalu melangkah ke arah mangkuk tempat roti dan minyak. Aku meletakkannya di bayangan lampu agar ia tidak melihatnya. Kemudian aku naik ke loteng dan memanggil para tetangga. Mereka pun datang. Mereka bertanya, ‘Ada apa denganmu?’
Aku berkata, ‘Sungguh, aku telah dinikahkan oleh Sa’id bin al-Musayyib dengan putrinya hari ini, ia membawanya malam ini tanpa sepengetahuan orang.”
Mereka berkata, ‘Sa’id menikahkanmu?!’
Saya menjawab, ‘Ya.’
Mereka bertanya, ‘Sekarang (putri)nya di rumah ini?!’
Saya menjawab, ‘Ya.’
Mereka pun mendatanginya.
Berita itu sampai kepada ibuku. Dia pun datang seraya berkata, “Wajahku haram dari wajahmu, jika kamu menyentuh istrimu sebelum aku mengarahkannya sampai tiga hari.” Aku pun menunggu selama tiga hari, kemudian baru menggaulinya. Ternyata, dia termasuk wanita yang paling cantik, paling hafal Kitab Allah Ta’ala, paling alim dengan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan paling tahu hak suami. Aku tinggal selama sebulan, Sa’id tidak mengunjungiku dan aku pun tidak mengunjunginya. Baru setelah satu bulan, aku datang kepadanya di halaqah (majelis ta’lim)nya. Aku mengucapkan salam kepadanya, lalu ia menjawab salamku, dan ia tidak berbicara kepadaku hingga orang-orang yang ada di majelis itu telah bubar.
Dia bertanya, ‘Bagaimana keadaan orang itu (maksudnya putrinya)?’
Aku menjawab, ‘Baik, wahai Abu Muhammad. Sebagaimana yang dicintai teman, dan dibenci oleh musuh.”
Dia berkata, ‘Jika ada yang meragukanmu darinya, maka jangan sampai kamu memukul.’
Aku pun pulang ke rumahku, dan dia mengirimkanku uang dua puluh ribu dirham.”
Betapa besar ketentraman sosok tabi’in mulia itu akan masa depan (nasib) putrinya, sampai-sampai ia tidak berpikir untuk menanyakan detail keadaannya, lantaran ketentramannya bahwa dia berada di sisi laki-laki bertakwa, yang takut kepada Allah Ta’ala, tahu hak-haknya atas dirinya dan juga kedudukannya dari dirinya.
Di nukil dari 90 Kisah Malam Pertama karya Abdul Muththalib Hamd Utsman, edisi terjemah cet. Pustaka Darul Haq Jakarta / alsofwah.or.id.
Artikel www.KisahMuslim.com
by admin | Jun 30, 2011 | Fiqh
Sebagai salah satu ibadah yang mulia kedudukannya, menikah berikut prosesi yang mendahului ataupun setelahnya juga memiliki rambu-rambu yang telah digariskan syariat.
Pengertian Nikah
Nikah sebagai kata serapan dari bahasa Arab bila ditinjau dari sisi bahasa maknanya menghimpun atau mengumpulkan. Kata ini bisa dimutlakkan pada dua perkara yaitu akad dan jima’ (“hubungan” suami istri).
Adapun pengertian nikah secara syar’i adalah seorang pria mengadakan akad dengan seorang wanita dengan tujuan agar ia dapat istimta’ (bernikmat-nikmat) dengan si wanita, dapat beroleh keturunan, dan tujuan lain yang merupakan maslahat nikah.
Akad nikah merupakan mitsaq (perjanjian) di antara sepasang suami istri. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
[arabic-font] وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا[/arabic-font]
“Dan mereka (para istri) telah mengambil dari kalian (para suami) perjanjian yang kuat.” (An-Nisa`: 21)
Akad ini mengharuskan masing-masing dari suami dan istri memenuhi apa yang dikandung dalam perjanjian tersebut, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
[arabic-font] يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ[/arabic-font]
“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) kalian.” (Al-Ma`idah: 1) [Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/175-176, Fathul Bari, 9/130, Adz-Dzakhirah, 4/188-189, At-Ta’rifat Lil Jurjani, hal. 237, Asy-Syarhul Mumti’, 12/5, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/274]
Pensyariatan Nikah dan Maslahatnya
Pensyariatan nikah ditunjukkan dalam Al-Qur`an, As-Sunnah, dan ijma’ (kesepakatan ulama).
Dari Al-Qur`an, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
[arabic-font] فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ[/arabic-font]
“Nikahilah oleh kalian wanita-wanita yang kalian senangi.” (An-Nisa`: 3)
[arabic-font] وَأَنْكِحُوا اْلأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ[/arabic-font]
“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih sendiri (belum menikah) di antara kalian, demikian pula orang-orang yang shalih dari kalangan budak laki-laki dan budak perempuan kalian. Bila mereka dalam keadaan fakir maka Allah akan mencukupkan mereka dengan keutamaan dari-Nya.” (An-Nur: 32)
Dari As-Sunnah, sangat banyak kita dapatkan hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik dalam bentuk ucapan, perbuatan, ataupun taqrir (persetujuan). Di antaranya yang bisa kita sebutkan adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para pemuda:
[arabic-font] يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ…[/arabic-font]
“Wahai sekalian para pemuda! Siapa di antara kalian yang telah mampu untuk menikah maka hendaknya ia menikah….” (HR. Al-Bukhari no. 5060 dan Muslim no. 3384 dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu)
Adapun dari ijma’ maka telah dinukilkan oleh Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullahu dalam kitabnya Al-Mughni, kitab An-Nikah, fashl Al-Ashl fi Masyru’iyatin Nikah Al-Kitabu was-Sunnah wal Ijma’.
Penetap syariat banyak memberikan hasungan untuk melangsungkan pernikahan. Karena dalam pernikahan banyak diperoleh maslahat yang agung yang kembalinya pada pasangan suami-istri, anak-anak yang dilahirkan, masyarakat dan agama. Begitu pula dengan pernikahan akan tertolak sekian banyak mafsadat.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda memberi hasungan:
[arabic-font] تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ[/arabic-font]
“Menikahlah kalian dengan wanita yang penyayang lagi subur, karena (pada hari kiamat nanti) aku membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat yang lain.” (HR. Abu Dawud no. 2050 dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, dishahihkan oleh guru kami Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadi’i rahimahullahu dalam Ash-Shahihul Musnad, 2/189)
Para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak ketinggalan dalam memberi hasungan untuk menikah. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah berkata kepada Sa’id bin Jubair rahimahullahu: “Apakah engkau telah menikah?” “Belum,” jawab Sa’id. Ibnu ‘Abbas berkata, “Menikahlah! Karena sebaik-baik umat ini adalah orang yang paling banyak istrinya.” (HR. Al-Bukhari no. 5069)
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seandainya tidak tersisa umurku kecuali hanya semalam, niscaya aku menyenangi bila aku memiliki seorang istri pada malam tersebut.” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 4/128)
Di antara faedah dan manfaat yang besar dari pernikahan yang dapat kita sebutkan adalah sebagai berikut:
1. Dengan pernikahan akan terjaga kemaluan lelaki dan perempuan, akan menundukkan pandangan keduanya dari melihat apa yang tidak halal dan menjaga diri dari istimta’ (berlezat-lezat) dengan sesuatu yang haram, yang dengan ini akan merusak masyarakat manusia.
2. Menjaga kelestarian umat manusia di muka bumi karena dengan menikah akan lahir generasi-generasi penerus bagi pendahulunya.
3. Memperbanyak umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan keturunan yang lahir dalam pernikahan sehingga menambah hamba-hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala yang beriman, yang dengannya dapat mewujudkan keinginan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membanggakan banyaknya umat beliau. Tentunya hal ini akan membuat marah orang-orang kafir dengan lahirnya para mujahidin fi sabilillah yang akan membela agamanya. Di samping juga akan ada saling membantu dalam melakukan pekerjaan dan memakmurkan alam ini.
4. Menjaga nasab, mengikat kekerabatan dan hubungan rahim sebagian mereka dengan sebagian yang lain. Seandainya tidak ada akad nikah dan menjaga kemaluan dengan pernikahan, niscaya akan tersia-siakan nasab dan keturunan manusia. Akibatnya kehidupan di dunia ini menjadi kacau tiada beraturan. Tidak ada saling mewarisi, tidak ada hak dan kewajiban, tidak ada ushul (asal muasal keturunan seseorang), dan tidak ada furu’ (anak keturunan seseorang).
5. Pernikahan akan menumbuhkan kedekatan hati, mawaddah dan rahmah di antara suami istri. Karena yang namanya manusia pasti membutuhkan teman dalam hidupnya yang bisa menyertainya dalam suka duka dan bahagianya. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengisyaratkan hal ini dalam firman-Nya:
[arabic-font] وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ[/arabic-font]
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri agar kalian merasa tenang dengannya dan Dia menjadikan mawaddah dan rahmah di antara kalian. Sesungguhnya yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mau berpikir.” (Ar-Rum: 21)
Cinta dan kasih sayang di antara suami-istri ini tidak dapat disamai dengan cinta dan kasih sayang di antara dua orang yang berteman atau dua orang yang dekat hubungannya. Karenanya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
[arabic-font] لَمْ يُرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلُ النِّكَاحِ[/arabic-font]
“Tidak terlihat hubungan yang demikian dekat di antara dua orang yang saling mencintai yang bisa menyamai hubungan yang terjalin karena pernikahan.” (HR. Ibnu Majah no. 1848, hadits ini dikuatkan oleh Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dengan jalan yang lain, lihat Ash-Shahihah no. 624)
6. Dengan terjalinnya hubungan pernikahan, akan berkumpul dua insan guna bersama membina rumah tangga dan keluarga, di mana keluarga merupakan inti tegaknya masyarakat dan kebaikan bagi masyarakat. Si suami menjaga, mengarahkan dan membimbing istri serta anak-anaknya, dan ia bekerja untuk menafkahi mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
[arabic-font] الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ[/arabic-font]
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita dikarenakan Allah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) di atas sebagain yang lain (wanita) dan juga karena kaum laki-laki telah menginfakkan sebagian dari harta-harta mereka.” (An-Nisa`: 34)
Sementara si istri mengatur rumahnya, mendidik anak-anaknya dan mengurusi perkara mereka. Dengan semua ini akan luruslah keadaan dan teraturlah segala urusan. (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/274, Taudhihul Ahkam, 5/210)
Hukum Nikah
Fuqaha menyebutkan bahwa pada nikah diberlakukan hukum yang lima. Sehingga bisa jadi dalam satu keadaan hukumnya wajib, pada keadaan lain hukumnya mustahab/sunnah atau hanya mubah, bahkan terkadang makruh atau haram.
Adapun hukum asal menikah adalah sunnah menurut pendapat Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, dan riwayat yang masyhur dari mazhab Al-Imam Ahmad. Sebagaimana hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama, menyelisihi pendapat mazhab Zhahiriyyah yang mengatakan wajib.
Nikah ini merupakan sunnah para rasul, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
[arabic-font] وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً[/arabic-font]
“Sungguh Kami telah mengutus para rasul sebelummu dan Kami jadikan untuk mereka istri-istri dan anak turunan.” (Ar-Ra’d: 38)
Utsman bin Mazh’un radhiyallahu ‘anhu, seorang dari sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berkata, “Seandainya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan kami, niscaya kami akan mengebiri diri kami (agar tidak memiliki syahwat terhadap wanita sehingga tidak ada kebutuhan untuk menikah, pent.). Akan tetapi beliau melarang kami dari hidup membujang (tidak menikah).” (HR. Al-Bukhari no. 5073 dan Muslim no. 3390)
Bagi seseorang yang mengkhawatirkan dirinya akan jatuh dalam perbuatan zina bila tidak menikah, maka hukum nikah baginya beralih menjadi wajib karena syahwatnya yang kuat. Ditambah lagi bila di negerinya bebas melakukan hubungan zina. Hukum nikah baginya menjadi wajib untuk menolak mafsadat tersebut. Karena meninggalkan zina hukumnya wajib, dan kewajiban tersebut tidak akan sempurna penunaiannya kecuali dengan nikah.
Hukumnya mubah bagi orang yang tidak bersyahwat namun ia memiliki kecukupan harta. Mubah baginya karena tidak ada sebab-sebab yang mewajibkannya.
Adapun orang yang tidak bersyahwat dan ia fakir, nikah dimakruhkan baginya. Karena ia tidak punya kebutuhan untuk menikah dan ia akan menanggung beban yang berat. Namun terkadang pada orang yang lemah syahwat atau tidak memiliki syahwat ini, karena usia tua atau karena impoten misalnya, diberlakukan hukum makruh tanpa membedakan ia punya harta atau tidak. Karena ia tidak dapat memberikan nafkah batin kepada istrinya, sehingga pada akhirnya dapat memudaratkan si istri.
Dan haram hukumnya bila orang itu benar-benar tidak dapat menunaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga. Karena, menikah disyariatkan semata-mata untuk memberikan maslahat. Kalau ada tindakan aniaya seperti ini, akan hilanglah maslahat yang diharapkan, terlebih lagi jika dia berbuat dosa dan melakukan perkara-perkara yang diharamkan.
Haram pula bagi seseorang yang sudah memiliki istri, kemudian ia ingin menikah lagi namun dikhawatirkan tidak dapat berlaku adil di antara istri-istrinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
[arabic-font] فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً[/arabic-font]
“Maka apabila kalian khawatir tidak dapat berlaku adil (bila memiliki lebih dari satu istri) maka menikahlah dengan seorang wanita saja.” (An-Nisa`: 3)
[Bada`i’ush Shana`i’, 3/331-335, Al-Ikmal 4/524, Al-Majmu’, 17/204-205, Al-Mughni, kitab An-Nikah, fashl Al-Ashl fi Masyru’iyatin Nikah Al-Kitabu was-Sunnah wal Ijma’, Al-Ahkamusy Syar’iyyah fil Ahwalisy Syakhshiyyah, 1/36, Asy-Syarhul Mumti’, 12/6-9)
Berikut ini ucapan sejumlah ulama dari lima mazhab1 tentang hukum nikah:
- Ibnu Abidin Al-Hanafi rahimahullahu dalam Hasyiyah-nya menyatakan, nikah lebih utama daripada menyibukkan diri dengan belajar dan mengajar, dan lebih utama daripada mengkhususkan diri untuk mengerjakan ibadah-ibadah nafilah/sunnah. (Raddul Mukhtar ‘Alad Durril Mukhtar Syarhu Tanwiril Abshar, 4/65)
- Al-Qarafi Al-Maliki rahimahullahu berkata, “Nikah –tanpa melihat keadaan orang-orang yang menikah– hukumnya mandub (sunnah). Menurut mazhab kami (Maliki) dan menurut pendapat Asy-Syafi’i, meninggalkan nikah karena ingin mengerjakan ibadah-ibadah nafilah bagi orang yang jiwanya tidak condong kepada nikah adalah afdhal. Adapun menurut Abu Hanifah dan Ahmad bin Hambal, nikah lebih afdhal, karena ulama berbeda pendapat tentang kewajibannya. Minimal keadaannya adalah nikah lebih dikedepankan karena dengan nikah akan menjaga kehormatan diri sepasang suami istri, akan melahirkan anak-anak yang mentauhidkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat membanggakan banyaknya umat beliau. Dengan demikian nikah bisa meraih maslahat-maslahat yang besar. Orang yang bisa memberikan kemanfaatan/kebaikan kepada orang lain adalah lebih utama/afdhal daripada orang yang membatasi kemanfaatan untuk dirinya sendiri. Juga, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengedepankan nikah daripada puasa sebagaimana dalam hadits yang telah disebutkan2.” (Adz-Dzakhirah, 4/190)
- Asy-Syairazi Asy-Syafi’i rahimahullahu berkata, “Siapa yang dibolehkan untuk menikah dan jiwanya sangat berkeinginan untuk melangsungkannya sementara ia mampu memberikan mahar dan nafkah kepada wanita yang dinikahinya maka mustahab baginya untuk menikah, berdasarkan hadits Abdullah. Juga, karena dengan menikah lebih menjaga kemaluannya dan lebih menyelamatkan agamanya. Namun hukum nikah tidak sampai diwajibkan atasnya.” (Al-Muhadzdzab dengan Al-Majmu’ 17/203)
- Ibnu Qudamah Al-Hanbali rahimahullahu berkata, “Kaum muslimin sepakat bahwa nikah disyariatkan. Orang-orang dalam mazhab kami berbeda pendapat tentang hukum wajibnya. Namun yang masyhur dalam mazhab ini, hukumnya tidaklah wajib kecuali bila seseorang mengkhawatirkan dirinya jatuh ke dalam perkara yang dilarang bila ia meninggalkan nikah, maka wajib baginya menjaga kehormatan dirinya. Ini merupakan pendapat mayoritas fuqaha.” (Al-Mughni, kitab An-Nikah, fashl Al-Ashl fi Masyru’iyatin Nikah Al-Kitabu was-Sunnah wal Ijma’)
- Ibnu Hazm Azh-Zhahiri rahimahullahu berkata, “Diwajibkan kepada setiap orang yang mampu untuk jima’ bila ia mendapatkan jalan untuk menikah atau mendapatkan budak agar melakukan salah satunya, dan ini suatu keharusan. Namun bila ia tidak bisa mendapatkan jalan untuk menikah atau mendapatkan budak, hendaklah ia memperbanyak puasa.” (Al-Muhalla bil Atsar, 9/3)
Tujuan Menikah
Orang yang menikah sepantasnya tidak hanya bertujuan untuk menunaikan syahwatnya semata, sebagaimana tujuan kebanyakan manusia pada hari ini. Namun hendaknya ia menikah karena tujuan-tujuan berikut ini:
1. Melaksanakan anjuran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:
[arabic-font] يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ…[/arabic-font]
“Wahai sekalian para pemuda! Siapa di antara kalian yang telah mampu untuk menikah maka hendaknya ia menikah….”
2. Memperbanyak keturunan umat ini, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
[arabic-font] تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ[/arabic-font]
“Menikahlah kalian dengan wanita yang penyayang lagi subur, karena (pada hari kiamat nanti) aku membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat yang lain.”
3. Menjaga kemaluannya dan kemaluan istrinya, menundukkan pandangannya dan pandangan istrinya dari yang haram. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan:
[arabic-font] قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ. وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ[/arabic-font]
“Katakanlah (ya Muhammad) kepada laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka…’.” (An-Nur: 30-31)
Dalam surah yang lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala memuji orang-orang beriman yang salah satu sifat mereka adalah menjaga kemaluan mereka kecuali kepada apa yang dihalalkan:
[arabic-font] وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ[/arabic-font]
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak perempuan yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (Al-Mu`minun: 5-6)
Dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
[arabic-font] فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ[/arabic-font]
“Karena dengan nikah akan lebih menundukkan pandangan (dari melihat yang haram) dan lebih menjaga kemaluan (dari melakukan zina),” juga terkandung tujuan nikah.
Catatan kaki:
1 Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, dan Zhahiriyyah.
2 Yaitu hadits:[arabic-font span=”yes”]يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ[/arabic-font]
artikel : http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/munakahat-keluarga/menikah-dengan-aturan-islam/
Penulis: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim
by admin | Jun 2, 2011 | Akhlaq
Rasul dan suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling banyak beristigfar dan bertaubat padahal beliau adalah orang yang telah diampuni dosa yang telah lalu dan akan datang. Sebagaimana hal ini terdapat pada firman Allah,
[arabic-font]إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُبِينًا (1) لِيَغْفِرَ لَكَ اللَّهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ وَيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكَ وَيَهْدِيَكَ صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا[/arabic-font]
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata , supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang serta menyempurnakan ni’mat-Nya atasmu dan memimpin kamu kepada jalan yang lurus.” (Qs. Al Fath: 1-2)
Dalam kitab shohih, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,
[arabic-font]كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا صَلَّى قَامَ حَتَّى تَفَطَّرَ رِجْلاَهُ قَالَتْ عَائِشَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتَصْنَعُ هَذَا وَقَدْ غُفِرَ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ فَقَالَ . يَا عَائِشَةُ أَفَلاَ أَكُونُ عَبْدًا شَكُورًا[/arabic-font]
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terbiasa shalat sehingga kakinya pecah-pecah. Kemudian aku mengatakan kepada beliau, ‘Wahai rasulullah, kenapa engkau melakukan hal ini padahal engkau telah diampuni dosa yang telah lalu dan akan datang.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Tidakkah engkau menyukai aku menjadi hamba yang bersyukur.’” (HR. Muslim no. 7304)
Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan, “Inilah kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang seorang pun tidak ada yang menyamainya. Tidak ada dalam satu hadits shohih pun yang menceritakan tentang balasan amalan kepada selain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa dosanya yang telah lalu dan akan datang akan diampuni. Inilah yang menunjukkan kemuliaan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam segala perkara ketaatan, kebaikan dan keistiqomahan yang tidak didapati oleh manusia selain beliau, baik dari orang yang terdahulu maupun orang yang belakangan. Beliaulah manusia yang paling sempurna secara mutlak dan beliaulah pemimpin (sayid) seluruh manusia di dunia dan akhirat.”
Walaupun dosa-dosa beliau telah diampuni, namun beliau shallalahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling banyak beristigfar di setiap waktu. Para sahabat telah menghitung dalam setiap majelisnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terlihat paling banyak beristigfar.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
[arabic-font]وَاللَّهِ إِنِّى لأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ فِى الْيَوْمِ أَكْثَرَ مِنْ سَبْعِينَ مَرَّةً[/arabic-font]
“Demi Allah. Sungguh aku selalu beristighfar dan bertaubat kepada Allah dalam sehari lebih dari 70 kali.” (HR. Bukhari)
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
[arabic-font]يَا أَيُّهَا النَّاسُ تُوبُوا إِلَى اللَّهِ فَإِنِّى أَتُوبُ فِى الْيَوْمِ إِلَيْهِ مِائَةَ مَرَّةٍ[/arabic-font]
“Wahai sekalian manusia. Taubatlah (beristigfar) kepada Allah karena aku selalu bertaubat kepada-Nya dalam sehari sebanyak 100 kali.” (HR. Muslim)
Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu berkata,
[arabic-font]كَانَ فِى لِسَانِى ذَرَبٌ عَلَى أَهْلِى لَمْ أَعْدُهُ إِلَى غَيْرِهِ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-[/arabic-font]
“Dulu lisanku biasa berbuat keji kepada keluargaku. Namun, aku tidaklah menganiaya yang lainnya. Kemudian aku menceritakan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
[arabic-font]أَيْنَ أَنْتَ مِنَ الاِسْتِغْفَارِ يَا حُذَيْفَةُ إِنِّى لأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ كُلَّ يَوْمٍ مِائَةَ مَرَّةٍ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ[/arabic-font]
“Mana istigfarmu, wahai Hudzaifah? Sesungguhnya aku selalu beristigfar kepada Allah setiap hari sebanyak 100 kali dan aku juga bertaubat kepada-Nya.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sabda Nabi [arabic-font span=”yes”]‘…إِنِّى لأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ’[/arabic-font] adalah shohih lighoirihi yaitu shohih namun dilihat dari jalur lainnya yang lebih kuat atau semisal dengannya. Sedangkan sanad hadits ini dho’if)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
[arabic-font]مَا أَصْبَحْتُ غَدَاةً قَطٌّ إِلاَّ اِسْتَغْفَرْتُ اللهَ مِائَةَ مَرَّةٍ[/arabic-font]
“Tidaklah aku berada di pagi hari (antara terbit fajar hingga terbit matahari) kecuali aku beristigfar pada Allah sebanyak 100 kali.” (HR. An Nasa’i. Dishohihkan oleh Syaikh Al Albani di Silsilah Ash Shohihah no. 1600)
Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan bahwa jika kami menghitung dzikir Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam satu majelis, beliau mengucapkan,
[arabic-font]رَبِّ اغْفِرْ لِى وَتُبْ عَلَىَّ إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ[/arabic-font]
‘Robbigfirliy wa tub ‘alayya, innaka antat tawwabur rohim’ [Ya Allah ampunilah aku dan terimalah taubatku, sesungguhnya Engkau Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang] sebanyak 100 kali. (HR. Abu Daud. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no. 556)
Dan bacaan istighfar yang paling sempurna adalah penghulu istighfar (sayyidul istighfar) sebagaimana yang terdapat dalam shohih Al Bukhari dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Penghulu istighfar adalah apabila engkau mengucapkan,
[arabic-font]اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ، وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ[/arabic-font]
“Allahumma anta robbi laa ilaha illa anta, kholaqtani wa ana ‘abduka wa ana ‘ala ‘ahdika wa wa’dika mastatho’tu. A’udzu bika min syarri maa shona’tu, abuu-u laka bini’matika ‘alayya, wa abuu-u bi dzanbi, faghfirliy fainnahu laa yaghfirudz dzunuuba illa anta [Ya Allah! Engkau adalah Rabbku, tidak ada Rabb yang berhak disembah kecuali Engkau. Engkaulah yang menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu. Aku akan setia pada perjanjianku dengan-Mu semampuku. Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan yang kuperbuat. Aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui dosaku, oleh karena itu, ampunilah aku. Sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa kecuali Engkau].” (HR. Bukhari no. 6306)
Faedah dari bacaan ini adalah sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan dari lanjutan hadits di atas,
[arabic-font]وَمَنْ قَالَهَا مِنَ النَّهَارِ مُوقِنًا بِهَا ، فَمَاتَ مِنْ يَوْمِهِ قَبْلَ أَنْ يُمْسِىَ ، فَهُوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَمَنْ قَالَهَا مِنَ اللَّيْلِ وَهْوَ مُوقِنٌ بِهَا ، فَمَاتَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ ، فَهْوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ »[/arabic-font]
“Barangsiapa mengucapkannya pada siang hari dan meyakininya, lalu dia mati pada hari itu sebelum waktu sore, maka dia termasuk penghuni surga. Dan barangsiapa mengucapkannya pada malam hari dalam keadaan meyakininya, lalu dia mati sebelum waktu pagi, maka dia termasuk penghuni surga.”
Hadits sayyidul istigfar ini meliputi makna taubat dan terdapat pula hak-hak keimanan. Di dalam hadits ini juga terkandung kemurnian ibadah dan kesempurnaan ketundukan serta perasaan sangat butuh kepada Allah. Sehingga bacaan dzikir ini melebihi bacaan istigfar lainnya karena keutamaan yang dimilikinya. –Semoga kita termasuk orang yang selalu merutinkannya di setiap pagi dan sore-
Bacaan istigfar lainnya adalah sebagaimana terdapat dalam shohih Bukhari dari istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Aisyah radhiyallahu ‘anha. Aisyah berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (ketika menjelang kematiannya) sedang bersandar padanya. Lalu beliau mengucapkan,
[arabic-font]اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى وَارْحَمْنِى وَأَلْحِقْنِى بِالرَّفِيقِ الأَعْلَى[/arabic-font]
“Ya Allah, ampunilah aku, kasihilah aku dan kumpulkanlah aku bersama orang-orang sholih.” (HR. Bukhari no. 5674. Lihat Al Muntaqho Syar Al Muwatho’)
Jadi lihatlah kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang setiap waktunya selalu diisi dengan istighfar bahkan sampai akhir hayat hidupnya pun beliau tidak lepas dari amalan tersebut. Sebagaimana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mengakhiri amalan-amalan sholihnya seperti shalat, haji, shalat malam dengan istigfar, beliau juga mengakhiri hidupnya dengan istigfar.
Saudaraku… Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja yang sudah dijamin dosanya yang telah lalu dan akan datang akan diampuni, bagaimana lagi dengan kita yang tidak dijamin seperti itu[?] Sungguh, kita sebenarnya yang lebih pantas untuk bertaubat dan beristighfar setiap saat karena dosa kita yang begitu banyak dan tidak pernah bosan-bosannya kita lakukan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman,
[arabic-font]يَا عِبَادِى إِنَّكُمْ تُخْطِئُونَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَأَنَا أَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا فَاسْتَغْفِرُونِى أَغْفِرْ لَكُمْ[/arabic-font]
“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya kalian berbuat dosa di waktu siang dan malam, dan Aku mengampuni dosa-dosa itu semuanya, maka mintalah ampun kepada-Ku, pasti Aku mengampuni kalian.” (HR. Muslim no. 6737)
Semoga Allah mengaruniakan kita untuk selalu mengikuti jejak beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga Allah memberikan kepada kita akhir hidup yang baik. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Mengabulkan do’a.
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal (www.rumaysho.com)